Praktisi Hukum Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran BUMDes Cililitan


Pandeglang, beritadesa
Praktisi Hukum Peradi Nusantara Advokat Encep Bahtiar, S.H soroti polemik Dugaan Penyimpangan Anggaran BUMDes Desa Cililitan. 

Menurutnya Program ketahanan pangan tahun 2026 ini adalah salah satu program prioritas sesuai Asta cita presiden Prabowo, namun ironis ketika malah ada pihak - pihak yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi. 

Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada program peternakan kambing yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, mulai menjadi sorotan publik. Sebelumnya sejumlah pihak menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang bersumber dari penyertaan modal desa.

Praktisi hukum yang berdomisili di Cililitan turut menyoroti persoalan tersebut. Dirinya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum karena menurutnya sudah mengantongi data yang cukup.
 

" Informasi yang kami dapat, Pengelolaan program diduga dilakukan secara terpusat oleh Ketua BUMDes tanpa melibatkan secara optimal unsur pengurus lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal, transparansi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas pelaksanaan program yang seharusnya dijalankan secara kolektif sesuai prinsip tata kelola BUMDes yang baik, maka saya menduga program ini malah di jadikan sumber keuntungan oleh salah satu pengurusnya.

Kami juga sudah mengantongi beberapa bukti, mulai dari RAB dan juga bukti petunjuk lainnya dan Laporan pengaduan resmi sudah di buat untuk segera di bawa ke APH.

Praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan yang beredar harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya audit menyeluruh serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan desa dalam pengelolaan program tersebut.
Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, Mark up, manipulasi dalam pengelolaan anggaran BUMDes, maka persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankankan ".  Tutupnya 

(Red)

Postingan populer dari blog ini

Tak Layak Konsumsi, Menu MBG Gabin di Picung Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Jual benih jagung bantuan pemerintah, Korluh Munjul Gondol uang puluhan juta

BUMDes Cililitan Diguncang Prahara Dugaan Penyimpangan Dana Menguat, Warga Dorong Inspektorat dan APH